Correct Article 66
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1).
(2) Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan harus melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi.
Your Correction
