Correct Article 63
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap BUJK Nasional dan usaha orang perseorangan;
b. pengawasan terhadap kegiatan konstruksi; dan
c. pengawasan terhadap bangunan konstruksi.
(2) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi.
Your Correction
