Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis pelaporan pengawasan meliputi: a. laporan pengawasan rutin; b. laporan pengawasan insidental; dan c. laporan pengawasan tahunan; (2) Pelaporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pengawasan; b. temuan dari hasil pengawasan; dan c. rekomendasi untuk tindakan perbaikan; dan/atau d. rekomendasi untuk dilanjutkan dengan pengawasan insidental. (3) Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pengawasan; b. hasil telaahan terhadap permasalahan yang dilaporkan dalam permintaan pengawasan insidental; c. rekomendasi tindakan perbaikan; dan d. rekomendasi sanksi administratif.
Your Correction