Correct Article 62
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Jenis pelaporan pengawasan meliputi:
a. laporan pengawasan rutin;
b. laporan pengawasan insidental; dan
c. laporan pengawasan tahunan;
(2) Pelaporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. temuan dari hasil pengawasan; dan
c. rekomendasi untuk tindakan perbaikan; dan/atau
d. rekomendasi untuk dilanjutkan dengan pengawasan insidental.
(3) Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. hasil telaahan terhadap permasalahan yang dilaporkan dalam permintaan pengawasan insidental;
c. rekomendasi tindakan perbaikan; dan
d. rekomendasi sanksi administratif.
Your Correction
