Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Format surat pernyataan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 59 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Daftar simak pemeriksaan: a. tertib usaha Jasa Konstruksi secara rutin dan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34; b. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48; c. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 55; dan d. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi secara rutin dan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction