Correct Article 58
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan kapasitas dan beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk memastikan pemanfaatan bangunan tidak melebihi kapasitas dan beban rencana.
(2) Pengawasan kapasitas dan beban pada bangunan mencakup upaya pembatasan kapasitas dan beban.
(3) Pengawasan kapasitas dan beban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(4) Pengawasan kapasitas dan beban baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa ketersediaan surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan atau laporan dari pemilik/pengelola bangunan; atau
b. melakukan konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan atau pemilik/pengelola bangunan.
Your Correction
