Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan untuk memastikan bangunan tetap laik fungsi selama umur rencana konstruksi. (2) Pengawasan rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha. (3) Pengawasan rencana umur konstruksi baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan dokumen laik fungsi atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Your Correction