Correct Article 56
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk memastikan bangunan konstruksi sesuai antara rencana tujuan dengan pemanfaatan.
(2) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya;
dan
b. kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya.
(4) Pengawasan kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan bangunan konstruksi dengan fungsi yang direncanakan.
(5) Pengawasan kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian lokasi bangunan dengan:
a. peruntukan yang diatur dalam rencana detail tata ruang; atau
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dengan memeriksa dokumen resmi dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
