Correct Article 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan untuk memastikan BUJK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan daya saing.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
(3) Kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia badan usaha;
b. peningkatan peralatan;
c. peningkatan teknologi;
d. peningkatan kualitas pengelolaan keuangan;
dan/atau
e. peningkatan manajemen usaha.
(4) Pengawasan terhadap pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. laporan tahunan BUJK;
b. laporan pengembangan usaha berkelanjutan dari asosiasi badan usaha; dan/atau
c. laporan keuangan BUJK.
Your Correction
