Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan untuk memastikan kepemilikan dan keabsahan dokumen Perizinan Berusaha.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha:
1) jasa Konsultansi Konstruksi;
2) Pekerjaan Konstruksi;
3) Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
b. usaha orang perseorangan yang menyelenggarakan layanan usaha:
1) jasa Konsultansi Konstruksi;
2) Pekerjaan Konstruksi.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada BUJK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan dokumen Nomor Induk Berusaha; dan
b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SBU.
(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi kepada usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa:
a. kepemilikan dan keabsahan Nomor Induk Berusaha;
dan
b. kepemilikan dan keabsahan dokumen SKK Konstruksi.
(5) Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan bukti registrasi pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Your Correction
