Correct Article 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan BUJK sesuai bentuk dan Kualifikasi usaha yang tertera dalam SBU.
(2) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan kualifikasi kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
(3) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan kualifikasi kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. SBU; dan
b. laporan tahunan BUJK.
Your Correction
