Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Badan usaha rantai pasok peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pemilik;
b. penyewaan; dan/atau
c. distributor atau agen tunggal.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha;
dan
b. kepemilikan bukti pencatatan peralatan konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau
c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
Your Correction
