Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yang harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a. fungsi peruntukan konstruksi; b. rencana umur konstruksi; c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Your Correction