Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yang mencakup pengawasan terhadap: a. proses pemilihan Penyedia Jasa; b. penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi; c. penerapan Standar K4; d. penerapan manajemen mutu konstruksi; dan e. pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
Your Correction