Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi: a. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD kabupaten/kota; b. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan c. pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang: 1) berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan 2) berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil. (2) Kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap BUJK kualifikasi menengah, BUJK kualifikasi kecil, dan usaha orang perseorangan.
Your Correction