Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD provinsi; dan
b. kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(2) Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan
b. kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.
Your Correction
