Correct Article 74
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Dalam hal SIJK yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) huruf b belum beroperasi, organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dapat menggunakan isian daftar simak secara manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal SIJK yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) belum operasional dan belum dapat digunakan, pelaporan pengawasan dilakukan secara manual mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
