Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengawasan penyelengaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dibiayai dari dana: a. APBD provinsi untuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. b. APBD kabupaten/kota untuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction