Correct Article 70
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
Pendanaan pengawasan penyelengaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dibiayai dari dana:
a. APBD provinsi untuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
b. APBD kabupaten/kota untuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
