Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka:
a. peningkatan pelayanan publik; dan/atau
b. acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
Your Correction
