Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c disusun oleh pemilik/pengelola bangunan.
(2) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. fungsi peruntukan konstruksi;
b. rencana umur konstruksi;
c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Your Correction
