Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c disusun oleh pemilik/pengelola bangunan. (2) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. fungsi peruntukan konstruksi; b. rencana umur konstruksi; c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Your Correction