Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIJK yang terintegrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi. (3) SIJK yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
Your Correction