Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. laporan kegiatan usaha tahunan;
b. laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi; dan
c. laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengisian daftar simak.
(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
