PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode evaluasi sistem nilai dengan ambang batas meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan kualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi;
g. masa sanggah kualifikasi;
h. undangan tender;
i. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
j. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
k. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis;
l. evaluasi penawaran administrasi, presentasi/ klarifikasi proposal teknis, dan evaluasi teknis;
m. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
n. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
o. evaluasi harga;
p. penetapan pemenang;
q. pengumuman pemenang;
r. masa sanggah;
s. masa sanggah banding; dan
t. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode evaluasi sistem harga terendah dengan ambang batas meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan kualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
f. penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi;
g. masa sanggah kualifikasi;
h. undangan tender;
i. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
j. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
k. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis;
l. evaluasi penawaran administrasi, presentasi/ klarifikasi proposal teknis, dan evaluasi teknis;
m. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
n. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
o. evaluasi harga;
p. penetapan pemenang;
q. pengumuman pemenang;
r. masa sanggah;
s. masa sanggah banding; dan
t. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(1) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam hal memenuhi persyaratan substansial yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan dengan melampirkan:
a. surat penawaran; dan
b. jaminan penawaran.
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan bagi paket pekerjaan Rancang
dan Bangun (Design and Build) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Evaluasi persyaratan administrasi harus berdasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. jaminan penawaran asli diterima oleh Pokja Pemilihan sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran;
b. besaran jaminan penawaran disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan;
c. jaminan penawaran yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. jaminan penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan diterima oleh penerbit jaminan.
(2) Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerbit jaminan.
(3) Dalam hal jaminan penawaran dinyatakan tidak benar oleh penerbit jaminan, peserta tender dikenakan sanksi daftar hitam.
(1) Persyaratan teknis disusun berdasarkan Ketentuan Pengguna Jasa.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jangka waktu pelaksanaan;
b. proposal rancangan;
c. uraian pelaksanaan pekerjaan;
d. organisasi pelaksanaan;
e. manajemen pelaksanaan;
f. perkiraan arus kas;
g. daftar personil;
h. daftar peralatan utama;
i. rencana keselamatan konstruksi; dan
j. rencana kendali mutu.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipresentasikan oleh peserta tender tanpa mengubah substansi penawaran.
(4) Persyaratan teknis yang telah dipresentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Pokja Pemilihan.
(5) Evaluasi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(6) Persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam standar dokumen tender sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Proposal rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic
design) yang tercantum dalam Ketentuan Pengguna Jasa;
b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa; dan
c. tanggapan atas Ketentuan Pengguna Jasa, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa.
Uraian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan yang paling sedikit meliputi:
a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b. metode pelaksanaan konstruksi;
c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
Organisasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan
b. penugasan personil yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran.
Manajemen pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi:
a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan
b. rincian jadwal mencakup:
1. jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
2. jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang atau metode lintasan kritis;
3. jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi, dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
4. jadwal pengadaan material dan peralatan; dan
5. jadwal mobilisasi personil.
Perkiraan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak.
Daftar personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. data personil inti yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan
b. data personil inti yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup dan bukti pengalaman.
Daftar peralatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal pemakaian peralatan; dan
b. status peralatan utama yang ditawarkan:
1. milik sendiri/sewa beli untuk pekerjaan kompleks;
atau
2. milik sendiri/sewa beli/sewa untuk pekerjaan mendesak.
(1) Rencana keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf i meliputi:
a. identifikasi bahaya;
b. penentuan tingkat risiko keselamatan konstruksi;
c. pengendalian risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja serta keberlanjutan; dan
d. penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program keselamatan konstruksi.
(2) Rencana keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun sesuai dengan metode pelaksanaan konstruksi yang ditawarkan.
Rencana kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j paling sedikit terdiri atas:
a. rencana pemeriksaan dan pengujian;
b. pengendalian subpenyedia dan pemasok; dan
c. pelaporan dan dokumentasi.
(1) Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai
berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(2) Peserta tender dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dalam hal nilai masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam dokumen pemilihan.
(3) Nilai ambang batas total keseluruhan unsur ditentukan paling rendah 70 (tujuh puluh) dan paling tinggi 100 (seratus).
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan penambahan persyaratan sesuai Ketentuan Pengguna Jasa.
(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekejaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(1) Dalam melakukan evaluasi harga, total harga penawaran peserta tender tidak melebihi nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build).
(2) Total harga penawaran peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Penawaran Harga Lumsum.
(1) Besaran jaminan ditentukan sebagai berikut:
a. jaminan penawaran ditentukan sebesar 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build);
b. jaminan sanggah banding ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build);
c. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build), ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
d. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build), ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build);
e. jaminan uang muka ditentukan sebesar senilai uang muka; dan
f. jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
(2) Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat perintah pencairan dari PPK/Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK/Pokja Pemilihan diterima oleh penerbit jaminan.
(3) Surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka, atau surat jaminan pemeliharaan, diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diserahkan oleh Penyedia jasa kepada PPK.