Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
PERMEN Nomor 09-prt-m-2017 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.