SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Umum;
e. Biro Hukum;
f. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
g. Biro Komunikasi Publik.
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan anggaran, dan kerja sama luar negeri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta pemantauan pengadaan pada tingkat Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Penganggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro.
Bagian Administrasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan penganggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran; dan
c. penyiapan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
Bagian Administrasi Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Penganggaran;
b. Subbagian Sistem Penganggaran; dan
c. Subbagian Analisa Data Penganggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penganggaran.
(2) Subbagian Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran.
(3) Subbagian Analisis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi,dan penyusunan laporan kinerja dan pelaksanaan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan anggaran Kementerian;
c. penyiapan laporan evaluasi pelaksanaan program, laporan kinerja Biro, dan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis Biro dan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelaksanaan anggaran.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan rencana strategis Sekretariat Jenderal dan Biro.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran, koordinasi penyusunan laporan realisasi bulanan, triwulan, dan akhir tahun serta pemantauan dan pengelolaan data kinerja dan pelaksanaan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan Inspektorat Jenderal.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri yang meliputi perencanaan, penyiapan, pemantauan, dan evaluasi;
b. Pelaksanaan administrasi dana pinjaman, hibah luar negeri dan investasi luar negeri;
c. penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama dan bantuan luar negeri;
e. koordinasi, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri; dan
f. penyiapan administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Multilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Bilateral; dan
c. Subbagian Administrasi Kerja Sama Internasional.
(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan daftar rencana pinjaman luar negeri, daftar rencana prioritas pinjaman luar negeri, dan daftar rencana hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan multilateral.
(2) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
program administrasi kerja sama luar negeri dan penyusunan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri, Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, dan Daftar Rencana Hibah, evaluasi dan penyiapan negosiasi, serta dokumentasi pelaksanaan kerja sama dan bantuan bilateral.
(3) Subbagian Administrasi Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan pelaporan pelaksanaan administrasi kerja sama teknik internasional dan lembaga pemerintah luar negeri serta administrasi penugasan tenaga ahli warga negara asing dan administrasi perjalanan luar negeri.
Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, penyiapan pembinaan penyelenggaraan dan pengawasan pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Pemantauan Pengadaan dan Tata Usaha Biro terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa;
dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik Negara, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan pegawai;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian;
c. pelaksanaan pengadaan dan seleksi pegawai;
d. penyusunan sistem pembinaan pegawai;
e. penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan dan pemantauan mutasi pegawai;
f. penelaahan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian;
g. penyiapan perumusan, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana;
h. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.