Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1216), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 12, dan angka 13 diubah, serta angka 6, angka 7, angka 14, angka 16, angka 17, angka 20, angka 22, dan angka 23 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: