TATA CARA PELAKSANAAN KPBU ATAS PRAKARSA PEMERINTAH
KPBU atas Prakarsa Pemerintah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap penyiapan;
c. tahap transaksi; dan
d. tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU.
Tahap perencanaan KPBU terdiri atas:
a. penyusunan rencana anggaran dana KPBU;
b. identifikasi dan usulan penetapan KPBU;
c. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPBU;
d. penyusunan daftar rencana KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
e. pengkategorian KPBU.
(1) PJPK menyusun rencana anggaran dana KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(2) PJPK menyusun rencana anggaran dana KPBU untuk setiap tahapan Pelaksanaan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal proyek KPBU membutuhkan Dukungan Pemerintah dalam bentuk pembangunan sebagian konstruksi, Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi yang
bertindak sebagai PJPK menyiapkan rencana anggaran yang dibutuhkan.
(4) Dalam hal pengembalian investasi direncanakan untuk diperoleh melalui pembayaran ketersediaan layanan Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi yang bertindak sebagai PJPK menyiapkan rencana anggaran yang dibutuhkan.
(5) Pembayaran ketersediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
(6) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. pinjaman atau hibah; dan/atau
c. sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Identifikasi dan usulan penetapan KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pemberian rekomendasi keterpaduan proyek KPBU dengan pengembangan kawasan;
b. penyusunan rencana umum proyek KPBU; dan
c. penyusunan Studi Pendahuluan.
Pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pengembangan Infrastruktur berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah memberikan rekomendasi keterpaduan proyek KPBU dengan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan masukan dari Pimpinan Unit Organisasi.
(2) Rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana strategis dari masing-masing Unit Organisasi.
(3) Direktur Jenderal melakukan identifikasi proyek Infrastruktur untuk menyusun rencana umum proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melaksanakan identifikasi proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal menerapkan analisis multi kriteria.
(5) Analisis multi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan prosedur seleksi dan pemeringkatan proyek dengan menggunakan metodologi gabungan penilaian subyektif dan obyektif dari beberapa kriteria.
(1) Direktur Jenderal menyusun Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berdasarkan rencana umum proyek KPBU.
(2) Direktur Jenderal melakukan Konsultasi Publik untuk menyusun Studi Pendahuluan.
(3) Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Simpul KPBU dalam melakukan konsutasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan memperoleh pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPBU kepada kepentingan masyarakat.
(5) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menghasilkan:
a. penerimaan tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan yang menghadiri Konsultasi Publik; dan
b. evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU.
(1) Direktur Jenderal menyampaikan Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Menteri.
(2) Berdasarkan Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan pengambilan keputusan lanjut atau tidak lanjut rencana KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c.
(3) Menteri dapat meminta masukan Simpul KPBU dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menyampaikan Studi Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(1) Simpul KPBU melakukan penyusunan daftar rencana KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berdasarkan Studi Pendahuluan dan pengambilan keputusan lanjut atau tidak lanjut rencana KPBU oleh Menteri.
(2) Simpul KPBU berkoordinasi dengan Unit Organisasi dalam penyusunan daftar rencana KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Daftar rencana KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Daftar rencana KPBU di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dimutakhirkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan proyek KPBU di setiap tahapan KPBU.
(1) Simpul KPBU melakukan pengkategorian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e berdasarkan daftar rencana KPBU yang telah disusun.
(2) Pengkategorian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. KPBU siap ditawarkan; dan
b. KPBU dalam proses penyiapan.
(3) Pengkategorian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahap penyiapan KPBU terdiri atas:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
b. Penjajakan Minat Pasar;
c. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
d. pengajuan penetapan lokasi KPBU.
(2) Tahap penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menghasilkan:
a. Prastudi Kelayakan;
b. berita acara Penjajakan Minat Pasar;
c. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
d. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha; dan
e. pengadaan tanah untuk KPBU.
(3) Unit Organisasi memberikan masukan teknis dalam penyusunan hasil penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Menteri atau Direktur Jenderal selaku PJPK melaksanakan Konsultasi Publik dan/atau Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mendapat masukan mengenai kebutuhan masyarakat terkait dengan KPBU;
b. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
c. memastikan kesiapan KPBU termasuk kebutuhan Dukungan Pemerintah.
(3) Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dan
tanggapan terhadap KPBU dari calon investor, Badan Usaha di bidang konstruksi, dan/atau Badan Usaha, lembaga, institusi, atau organisasi nasional maupun internasional di bidang keuangan.
(4) Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Simpul KPBU dalam melaksanakan Konsultasi Publik dan/atau Penjajakan Minat Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. dukungan kelayakan;
b. insentif perpajakan; dan/atau
c. lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau insentif perpajakan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Direktur Jenderal selaku PJPK mengusulkan Dukungan Pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan dan/atau insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan pemberian Dukungan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat persetujuan untuk
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Direktur Jenderal bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada dukungan kelayakan setelah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen Pengadaan Badan Usaha.
(1) Proyek KPBU dapat memperoleh Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c.
(2) Untuk memperoleh Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan lembar penyaringan proyek beserta kelengkapannya serta usulan Jaminan Pemerintah beserta kelengkapannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
(3) Usulan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan untuk tujuan penjaminan Penyediaan Infrastruktur.
(4) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen Pengadaan Badan Usaha.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan fasilitas pada tahap penyiapan KPBU dan transaksi KPBU.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
(3) Untuk memperoleh Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal selaku PJPK menyusun
dokumen permohonan fasilitas beserta kelengkapannya.
(4) Direktur Jenderal selaku PJPK menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Berdasarkan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri mengajukan permohonan fasilitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Unit Organisasi melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPBU berdasarkan hasil kajian akhir Prastudi Kelayakan.
(2) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan akan pengadaan tanah, Unit Organisasi melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi.
(3) Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kebutuhan tanah berstatus Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, Unit Organisasi mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah untuk Pelaksanaan KPBU kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tahap transaksi KPBU terdiri atas:
a. Konsultasi Pasar;
b. penetapan lokasi KPBU;
c. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d. penandatanganan Perjanjian KPBU; dan
e. pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(1) Menteri atau Direktur Jenderal selaku PJPK melaksanakan tahap transaksi KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf c.
(2) Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK melaksanakan tahap transaksi KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf d, dan huruf e.
(3) Transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. syarat dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah untuk Pelaksanaan KPBU telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. penetapan lokasi telah diperoleh; dan
c. perizinan sesuai dengan kebutuhan sektor yang bersangkutan.
(4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Organisasi.
(1) Konsultasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPBU.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Usaha, lembaga, institusi, organisasi nasional, atau internasional.
(1) Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK memastikan kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali berkaitan dengan rencana KPBU untuk mendapatkan penetapan
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b.
(2) Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK memastikan KPBU telah mendapatkan izin lingkungan.
(3) Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK mengajukan permohonan penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan lokasi untuk KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum tahap prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU.
(1) Menteri atau Direktur Jenderal selaku PJPK membentuk Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c setelah berkoordinasi dengan Simpul KPBU.
(2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana dan dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(3) Penyusunan rencana dan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hasil Konsultasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penandatanganan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilakukan oleh Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
(1) Badan Usaha Pelaksana harus memperoleh pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf e paling lama 12 (dua belas) bulan sejak menandatangani Perjanjian KPBU.
(2) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak dapat memperoleh pemenuhan pembiayaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, PJPK dapat memberikan perpanjangan waktu pemenuhan pembiayaan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan dituangkan dalam Perjanjian KPBU.
(4) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak dapat memperoleh pemenuhan pembiayaan setelah diberikan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perjanjian KPBU berakhir dan PJPK berhak mencairkan jaminan pelaksanaan.
Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan telah terlaksana jika:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai seluruh KPBU; dan
b. sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
Dalam hal pelaksanaan Perjanjian KPBU terbagi menjadi beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan dinyatakan telah terlaksana, jika:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai salah satu tahapan KPBU; dan
b. sebagian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan KPBU telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan penyiapan dan/atau transaksi KPBU.
(2) Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pembiayaan dan pendampingan pada tahap penyiapan dan/atau tahap transaksi.
(3) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU dilaksanakan dengan tujuan memastikan penyediaan jasa atau layanan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan sesuai Perjanjian KPBU.
(1) Tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU terdiri atas:
a. persiapan pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU; dan
b. pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU.
(2) Tahap pengendalian pelaksanaan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan pada masa:
a. konstruksi;
b. penyediaan layanan; dan
c. berakhirnya Perjanjian KPBU.
(3) Masa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dilaksanakan pada KPBU yang tidak meliputi konstruksi.
(1) Menteri atau Pimpinan Unit Organisasi selaku PJPK dibantu oleh Tim Pengendali dalam tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU.
(2) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan unit kerja atau satuan kerja yang telah
ada dan/atau unit kerja atau satuan kerja baru di Direktorat Jenderal dan/atau Unit Organisasi.
Bagan alir Pelaksanaan KPBU atas Prakarsa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.