Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERMEN Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Unit Organisasi Teknis adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan kegiatan di Bidang Infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola DAK selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK.
4. Dinas Teknis adalah Dinas Pemerintah Daerah pengampu DAK bidang infrastruktur PUPR.
5. Penyelenggaraan DAK adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerima DAK dalam Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Pasca Pelaksanaan, dan Kegiatan Pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
6. Pengawasan Teknis adalah pembinaan dan/atau pengendalian dalam pelaksanaan pengawasan DAK kepada Inspektorat Daerah.
7. Kegiatan Penunjang adalah kegiatan non-fisik yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik.
8. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut RK adalah Usulan Rencana Kegiatan yang telah diverifikasi dan disepakati oleh Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Besar/Balai/Satuan Kerja dan Unit Organisasi Teknis terkait.
9. RK Perubahan adalah perubahan terhadap RK yang telah dikonsultasikan kepada Unit Organisasi Teknis dan mendapat persetujuan.
10. Sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi adalah aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran.
11. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
12. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah dan
yang menjadi kewenangan daerah.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam mendukung program prioritas nasional.
14. Keluaran (output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan dalam mendukung program prioritas nasional dan arah kebijakan DAK.
15. Dokumen Rencana Strategis DAK yang selanjutnya disebut Renstra DAK adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang mengacu pada dokumen perencanaan di daerah, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)/Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I), Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
16. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD serta pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
18. Pemerintah adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang DAK Fisik.
19. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota penerima DAK, untuk memenuhi readiness criteria yang diperlukan.
21. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK;
b. mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK; dan
c. mewujudkan keterpaduan peran dan fungsi para pengampu pembinaan penyelenggaraan DAK dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pemrograman;
c. pembinaan penyelenggaraan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Kebijakan penyelenggaraan DAK mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai upaya mewujudkan Nawacita dan Prioritas Nasional maupun Prioritas Daerah, yang meliputi:
a. bidang irigasi, yaitu mendukung terwujudnya Kedaulatan Pangan yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan
pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai target nasional pembangunan irigasi 1 (satu) juta ha dan rehabilitasi irigasi 3 (tiga) juta ha;
b. bidang jalan yaitu meningkatkan konektivitas dalam rangka mewujudkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus, Pertanian, Perkebunan), pelabuhan, bandar udara, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, transmigrasi, dan pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan daerah);
c. bidang air minum, yaitu dalam rangka mewujudkan 100% akses pelayanan dasar air minum;
d. bidang sanitasi, yaitu dalam rangka mewujudkan 100% akses pelayanan dasar sanitasi; dan
e. bidang perumahan dan permukiman, yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Article 5
(1) Kementerian menyiapkan petunjuk penyusunan dokumen Renstra DAK jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pemerintah Daerah penerima DAK, dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam rangka mensinergikan dan mensinkronkan program DAK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Renstra DAK.
(3) Dokumen Renstra DAK dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target dan sasaran serta isu strategis yang berkembang.
(4) Dokumen Renstra DAK menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kegaiatan DAK setiap tahun dan usulan perubahannya.
(5) Rencana Kegiatan DAK diusulkan oleh SKPD melalui mekanisme pengusulan yang diatur oleh Kementerian
PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
(6) Petunjuk penyusunan dokumen Renstra DAK secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) DAK Infrastruktur meliputi 5 (lima) bidang, yaitu:
a. bidang irigasi;
b. bidang jalan;
c. bidang air minum;
d. bidang sanitasi; dan
e. bidang perumahan dan permukiman.
(2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan irigasi;
b. peningkatan jaringan irigasi; dan
c. rehabilitasi jaringan irigasi.
(3) Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jalan dan jembatan;
b. peningkatan jalan dan penggantian jembatan; dan
c. pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan jembatan.
(4) Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. perluasan SPAM dengan cara pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b. pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan; dan
c. peningkatan SPAM dengan penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(5) Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan;
b. pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau pedesaan;
c. penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; dan
d. pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Drainase Lingkungan.
(6) Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan Rumah Swadaya:
1. Pembangunan Baru (PB);
2. Peningkatan Kualitas (PK); dan
3. pembangunan jalan dan drainase lingkungan bagi Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pembangunan rumah swadaya secara berkelompok melalui DAK pada tahun sebelumnya.
b. pembangunan Rumah Khusus, dengan ketentuan:
1. luas lantai bangunan rumah khusus seluas 36m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk rumah di pulau-pulau terluar; dan
2. luas lantai bangunan rumah khusus maksimal seluas 45m² (empat puluh lima meter persegi) untuk rumah di kawasan perbatasan negara.
(7) Unit Organisasi Teknis menyusun petunjuk pelaksanaan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal memuat antara lain penjelasan rinci menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai acuan Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DAK;
(8) Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Bidang Irigasi dan Bidang Jalan harus mengacu pada NSPK di Bidang Jalan dan Jembatan dan Bidang Irigasi.
(9) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Infrastruktur harus mengacu pada SPM Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan dan/atau NSPK di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 7
Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah wajib melakukan Operasi dan Pemeliharaan dengan dana APBD.
Article 8
Article 9
(1) DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, dan dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang.
(2) Besaran dana kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, meliputi:
1. desain perencanaan; dan
2. penguatan database dan survey kondisi.
b. biaya tender
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola meliputi:
1. operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi, dan bidang perumahan dan permukiman;
2. petugas pelaporan e-Monitoring;
3. tim koordinasi; dan
4. penyusun laporan pelaksanaan Kegiatan DAK.
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual meliputi:
1. penunjukan konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
2. supervisi konstruksi.
e. Penyelenggaraan rapat koordinasi meliputi:
1. rapat koordinasi;
2. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan kegiatan dan monitoring dan evaluasi; dan
3. penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi dan bidang perumahan dan permukiman.
f. Pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Article 10
Article 11
(1) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) kepada menteri/pimpinan lembaga.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah terkait dapat mengubah penggunaan DAK meliputi antara lain perubahan lokasi, menu, dan target kegiatan, pada bidang DAK yang sama dalam RK yang telah disetujui, diluar ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 10.
(3) Perubahan penggunaan DAK melalui perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah terkait mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(4) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran berkenaan, yang telah ditetapkan melalui perundangan yang berlaku serta dinyatakan melalui Keputusan Kepala Daerah terkait.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
BAB Kesatu
Bidang, Menu Kegiatan, dan Kriteria Teknis DAK Infrastruktur
(1) DAK Infrastruktur meliputi 5 (lima) bidang, yaitu:
a. bidang irigasi;
b. bidang jalan;
c. bidang air minum;
d. bidang sanitasi; dan
e. bidang perumahan dan permukiman.
(2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan irigasi;
b. peningkatan jaringan irigasi; dan
c. rehabilitasi jaringan irigasi.
(3) Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan jalan dan jembatan;
b. peningkatan jalan dan penggantian jembatan; dan
c. pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan jembatan.
(4) Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. perluasan SPAM dengan cara pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun;
b. pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan; dan
c. peningkatan SPAM dengan penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun.
(5) Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan;
b. pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau pedesaan;
c. penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; dan
d. pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Drainase Lingkungan.
(6) Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai menu kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan Rumah Swadaya:
1. Pembangunan Baru (PB);
2. Peningkatan Kualitas (PK); dan
3. pembangunan jalan dan drainase lingkungan bagi Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pembangunan rumah swadaya secara berkelompok melalui DAK pada tahun sebelumnya.
b. pembangunan Rumah Khusus, dengan ketentuan:
1. luas lantai bangunan rumah khusus seluas 36m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk rumah di pulau-pulau terluar; dan
2. luas lantai bangunan rumah khusus maksimal seluas 45m² (empat puluh lima meter persegi) untuk rumah di kawasan perbatasan negara.
(7) Unit Organisasi Teknis menyusun petunjuk pelaksanaan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal memuat antara lain penjelasan rinci menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai acuan Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DAK;
(8) Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Bidang Irigasi dan Bidang Jalan harus mengacu pada NSPK di Bidang Jalan dan Jembatan dan Bidang Irigasi.
(9) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Infrastruktur harus mengacu pada SPM Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan dan/atau NSPK di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Article 7
Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah wajib melakukan Operasi dan Pemeliharaan dengan dana APBD.
Article 8
Article 9
(1) DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik, dan dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang.
(2) Besaran dana kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, meliputi:
1. desain perencanaan; dan
2. penguatan database dan survey kondisi.
b. biaya tender
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK yang dilakukan secara swakelola meliputi:
1. operasional Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi, dan bidang perumahan dan permukiman;
2. petugas pelaporan e-Monitoring;
3. tim koordinasi; dan
4. penyusun laporan pelaksanaan Kegiatan DAK.
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual meliputi:
1. penunjukan konsultan individual pengawas kegiatan kontraktual; dan
2. supervisi konstruksi.
e. Penyelenggaraan rapat koordinasi meliputi:
1. rapat koordinasi;
2. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan kegiatan dan monitoring dan evaluasi; dan
3. penguatan kapasitas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), khususnya untuk bidang air minum, bidang sanitasi dan bidang perumahan dan permukiman.
f. Pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK menyusun RK
secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyusunan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan kegiatan yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi, serta mengacu hasil sinkronisasi dan harmonisasi.
(3) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota penerima DAK harus mengikuti konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(4) Konsultasi Program dalam rangka pembahasan RK meliputi:
a. verifikasi RK oleh Dinas Provinsi terkait dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait;
b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selanjutnya dibahas bersama Unit Organisasi Teknis untuk mendapatkan persetujuan;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis.
d. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah; dan
e. RK yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dan Unit Organisasi Teknis minimal setingkat pejabat eselon 3 terkait.
(5) Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis menyampaikan hasil RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu pertama bulan
Februari tahun anggaran berkenaan.
(6) Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(7) Kementerian melalui Direktorat Jenderal memberikan Persetujuan atas usulan perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Persetujuan perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis. Persetujuan tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(9) Kriteria dan mekanisme perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana diatur pada ayat (6).
(10) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan; dan
b. target output kegiatan.
(11) Hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(12) Sekretaris Jenderal melakukan penelitian dan penyusunan konsep penetapan hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(13) Menteri MENETAPKAN hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas paling lambat minggu ketiga bulan Maret tahun berkenaan.
(14) Format rencana kegiatan dana alokasi khusus infrastruktur secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) kepada menteri/pimpinan lembaga.
(2) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah terkait dapat mengubah penggunaan DAK meliputi antara lain perubahan lokasi, menu, dan target kegiatan, pada bidang DAK yang sama dalam RK yang telah disetujui, diluar ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 10.
(3) Perubahan penggunaan DAK melalui perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah terkait mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(4) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang terjadi pada tahun anggaran berkenaan, yang telah ditetapkan melalui perundangan yang berlaku serta dinyatakan melalui Keputusan Kepala Daerah terkait.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Pembinaan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan secara berjenjang, yaitu:
a. tingkat Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. tingkat Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya melaksanakan, maka Menteri membantu pembinaan penyelenggaraan DAK di tingkat Kabupaten/Kota.
Article 13
Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK meliputi:
a. pengaturan
1. menyusun arah kebijakan penyelenggaraan DAK;
dan
2. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK.
b. pembinaan teknis melakukan pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dalam bentuk pendampingan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
c. pengendalian
1. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan RK dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4); dan
2. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK yang meliputi:
a) capaian SPM dan NSPK;
b) ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) akuntabilitas pengelolaan DAK; dan d) pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya.
Article 14
(1) Pengawasan Penyelenggaraan DAK:
a. penyelenggaraan DAK Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri, untuk pengawasan teknis; dan
b. penyelenggaraan DAK Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan teknis.
(2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan teknis, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Gubernur, maka pengawasan penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh Menteri.
Article 15
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan DAK meliputi:
a. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
b. melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dari aspek fisik dan keuangan.
Article 16
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
d. Direktorat Jenderal Bina Marga;
e. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
f. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
g. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
h. Badan Pengembangan InfrastrukturWilayah;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Koordinator Tim Koordinasi Pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan DAK di tingkat Provinsi.
(3) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
(4) Sekretariat Jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian.
(5) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal untuk melakukan pembinaan berupa pengawasan teknis kepada Inspektorat Daerah.
(6) Hasil pembinaan oleh Tim Koordinasi Pusat dan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
Article 17
(1) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap perencanaan, yaitu:
1. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK;
2. menyusun petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK;
3. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK;
4. menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK;
5. melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK;
dan
6. menelaah usulan RK Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
b. tahap pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
2. melakukan pemantauan melalui sisteme- Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah;
3. melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah; dan
4. melaksanakan rapat kerja DAK dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan DAK.
c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan DAK;
2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK kedepan; dan
3. menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan DAK.
(2) Tim Koordinasi Pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh Tim Teknis penyelenggaraan DAK yang dibentuk oleh Unit Organisasi terkait.
(4) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh Tim Koordinasi Pusat melaluiSekretariat Jenderal.
Article 18
Article 19
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, yang terdiri dari unsur SKPD terkait apabila diperlukan.
(2) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Article 20
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Alur Koordinasi Tim Koordinasi Pusat dan Daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembinaan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan secara berjenjang, yaitu:
a. tingkat Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri; dan
b. tingkat Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan teknis.
(2) Dalam hal pembinaan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya melaksanakan, maka Menteri membantu pembinaan penyelenggaraan DAK di tingkat Kabupaten/Kota.
Article 13
Menteri melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK meliputi:
a. pengaturan
1. menyusun arah kebijakan penyelenggaraan DAK;
dan
2. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK.
b. pembinaan teknis melakukan pembinaan teknis dalam proses perencanaan, pemrograman, dan teknis pelaksanaan dalam bentuk pendampingan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
c. pengendalian
1. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan RK dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan
prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4); dan
2. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan DAK yang meliputi:
a) capaian SPM dan NSPK;
b) ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) akuntabilitas pengelolaan DAK; dan d) pengawasan teknis dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan bentuk pengawasan lainnya.
Article 14
(1) Pengawasan Penyelenggaraan DAK:
a. penyelenggaraan DAK Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri, untuk pengawasan teknis; dan
b. penyelenggaraan DAK Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan teknis.
(2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan DAK, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pengawasan teknis, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Gubernur, maka pengawasan penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh Menteri.
Article 15
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan DAK meliputi:
a. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan
b. melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dari aspek fisik dan keuangan.
BAB Kedua
Tata Kelola Koordinasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah dalam penyelenggaraan DAK, Menteri membentuk Tim Koordinasi Pusat, yang terdiri dari Unit Organisasi Pembina penyelenggaraan DAK, yang meliputi:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
d. Direktorat Jenderal Bina Marga;
e. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
f. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
g. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
h. Badan Pengembangan InfrastrukturWilayah;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Koordinator Tim Koordinasi Pusat untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan DAK di tingkat Provinsi.
(3) Koordinasi dilakukan melalui harmonisasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
(4) Sekretariat Jenderal dan Unit Organisasi Teknis mencantumkan program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan DAK dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kementerian.
(5) Menteri menugaskan Inspektur Jenderal untuk melakukan pembinaan berupa pengawasan teknis kepada Inspektorat Daerah.
(6) Hasil pembinaan oleh Tim Koordinasi Pusat dan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
Article 17
(1) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap perencanaan, yaitu:
1. menyusun petunjuk operasional penggunaan DAK;
2. menyusun petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK;
3. menyampaikan usulan menu kegiatan penggunaan DAK;
4. menyusun kriteria teknis dan formula dalam menghitung indeks teknis DAK;
5. melaksanakan konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK;
dan
6. menelaah usulan RK Pemerintah Daerah yang diusulkan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
b. tahap pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
2. melakukan pemantauan melalui sisteme- Monitoring DAK dan koordinasi ke daerah;
3. melakukan koordinasi penyelesaian permasalahan dan percepatan pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah; dan
4. melaksanakan rapat kerja DAK dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan DAK.
c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan DAK;
2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK kedepan; dan
3. menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun Kementerian kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan DAK.
(2) Tim Koordinasi Pusat menyusun standar operasional prosedur untuk setiap tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh Tim Teknis penyelenggaraan DAK yang dibentuk oleh Unit Organisasi terkait.
(4) Pembinaan perencanaan program secara terintegrasi maupun mandiri dilakukan oleh Tim Koordinasi Pusat melaluiSekretariat Jenderal.
Article 18
Article 19
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, yang terdiri dari unsur SKPD terkait apabila diperlukan.
(2) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Article 20
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Alur Koordinasi Tim Koordinasi Pusat dan Daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK melalui sistem e-Monitoring DAK dan
hasil laporan koordinasi ke daerah.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian pencapaian output fisik dan realisasi penyerapan dana hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui;
b. kesesuaian pencapaian hasil (outcome), pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui;
c. kesesuaian RK yang disetujui dengan DPA Daerah;
d. kesesuaian RK yang disetujui dengan pelaksanaannya (waktu, spesifikasi teknis, dll);
e. kesesuaian RK yang disetujui dengan prioritas nasional;
f. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan dalam metode pelaksanaan kegiatan; dan
g. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Article 22
(1) Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan ke Menteri Keuangan,
Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Article 23
Penilaian kinerja pelaksanaan DAK meliputi:
a. penilaian kinerja pelaksanaan dilakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4); dan
b. hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK pada tahun berikutnya, serta program pembinaan penyelenggaraan DAK.
Article 24
(1) SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Penerima harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
(2) Status pelaporan triwulan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. triwulan pertama per tanggal 31 Maret;
b. triwulan kedua per tanggal 30 Juni;
c. triwulan ketiga per tanggal 30 September; dan
d. triwulan keempat per tanggal 31 Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Article 25
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus melaporkan secara elektronik melalui e-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulan secara tertulis yang dicetak melalui e-Monitoring DAK dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Article 26
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota harus menyusun laporan triwulan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulan Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 27
(1) Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan laporan triwulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 28
Ketentuan mengenai mekanisme dan format laporan pelaksanaan kegiatan SKPD penyelenggaraan DAK, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD penyelenggaraan DAK secara rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK melalui sistem e-Monitoring DAK dan
hasil laporan koordinasi ke daerah.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3) Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian pencapaian output fisik dan realisasi penyerapan dana hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui;
b. kesesuaian pencapaian hasil (outcome), pelaksanaan kegiatan dengan target RK yang telah disetujui;
c. kesesuaian RK yang disetujui dengan DPA Daerah;
d. kesesuaian RK yang disetujui dengan pelaksanaannya (waktu, spesifikasi teknis, dll);
e. kesesuaian RK yang disetujui dengan prioritas nasional;
f. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan dalam metode pelaksanaan kegiatan; dan
g. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Article 22
(1) Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK di daerah dan disampaikan ke Menteri Keuangan,
Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
Article 23
Penilaian kinerja pelaksanaan DAK meliputi:
a. penilaian kinerja pelaksanaan dilakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4); dan
b. hasil penilaian kinerja pelaksanaan DAK akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK pada tahun berikutnya, serta program pembinaan penyelenggaraan DAK.
(1) SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Penerima harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
(2) Status pelaporan triwulan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. triwulan pertama per tanggal 31 Maret;
b. triwulan kedua per tanggal 30 Juni;
c. triwulan ketiga per tanggal 30 September; dan
d. triwulan keempat per tanggal 31 Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Article 25
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus melaporkan secara elektronik melalui e-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulan secara tertulis yang dicetak melalui e-Monitoring DAK dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Article 26
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota harus menyusun laporan triwulan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulan Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 27
(1) Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan laporan triwulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Article 28
Ketentuan mengenai mekanisme dan format laporan pelaksanaan kegiatan SKPD penyelenggaraan DAK, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD penyelenggaraan DAK secara rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur PUPR (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Komponen dalam menentukan alokasi DAK menggunakan suatu Kriteria Teknis.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria teknis untuk Bidang Irigasi;
b. kriteria teknis untuk Bidang Jalan;
c. kriteria teknis untuk Bidang Air Minum;
d. kriteria teknis untuk Bidang Sanitasi; dan
e. kriteria teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman.
(3) Kriteria Teknis untuk Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. luas daerah irigasi;
b. kondisi jaringan irigasi;
c. alokasi dana APBD untuk Operasi dan Pemeliharaan (OP) irigasi;
d. indeks pertanaman;
e. kepedulian; dan
f. pelaporan.
(4) Kriteria Teknis untuk Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. panjang jalan;
b. kondisi jalan;
c. persentase dana APBD; dan
d. pelaporan.
(5) Kriteria Teknis untuk Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan yang belum mendapat pelayanan air minum;
b. kapasitas air minum belum termanfaatkan;
c. kinerja Sambungan Rumah; dan
d. pelaporan.
(6) Kriteria Teknis untuk Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan pelayanan sanitasi;
b. kesiapan program investasi sanitasi Kabupaten/Kota (Strategi Sanitasi Kota/SSK); dan
c. pelaporan.
(7) Kriteria Teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirumuskan melalui indeks teknis yang diutamakan untuk:
a. peningkatan kualitas dan pembangunan baru perumahan swadaya dengan mempertimbangkan antara lain:
1. memiliki SKPD yang membidangi perumahan minimal eselon 3;
2. Kabupaten/Kota yang mengalokasikan kegiatan perumahan atau mereplika program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS);
3. dapat menganggarkan dana pendamping APBD;
4. memiliki SK Kawasan Kumuh;
5. merupakan daerah Afirmasi; dan
6. pelaporan.
b. pembangunan pemenuhan kebutuhan Rumah di lokasi Khusus/tertentu dengan mempertimbangkan antara lain:
1. jumlah kepala keluarga yang belum memiliki rumah dilokasi yang diusulkan;
2. jumlah unit kebutuhan rumah khusus di wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
3. pelaporan.
(8) Unit Organisasi Teknis menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyusunan dan penetapan formula perhitungan indeks teknis sesuai bidang tugasnya.
(9) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
(10) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal;
(11) Hasil penghitungan dan penetapan indeks teknis selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK.
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK dari Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK menyusun RK
secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang memenuhi kriteria prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyusunan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan kegiatan yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui sistem informasi perencanaan dan anggaran yang terintegrasi, serta mengacu hasil sinkronisasi dan harmonisasi.
(3) Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota penerima DAK harus mengikuti konsultasi program dalam rangka pembahasan RK dan sosialisasi petunjuk operasional penyelenggaraan DAK yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(4) Konsultasi Program dalam rangka pembahasan RK meliputi:
a. verifikasi RK oleh Dinas Provinsi terkait dan Balai Besar/Balai/Satuan Kerja terkait;
b. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selanjutnya dibahas bersama Unit Organisasi Teknis untuk mendapatkan persetujuan;
c. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis.
d. persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah; dan
e. RK yang telah diverifikasi dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah dan Unit Organisasi Teknis minimal setingkat pejabat eselon 3 terkait.
(5) Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis menyampaikan hasil RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu pertama bulan
Februari tahun anggaran berkenaan.
(6) Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan 1 (satu) kali kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(7) Kementerian melalui Direktorat Jenderal memberikan Persetujuan atas usulan perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Persetujuan perubahan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa opini teknis terhadap kesesuain data dengan persyaratan teknis. Persetujuan tidak mencakup kebenaran fisik, materil dan formil terhadap data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(9) Kriteria dan mekanisme perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana diatur pada ayat (6).
(10) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan; dan
b. target output kegiatan.
(11) Hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui maupun perubahan RK yang telah disetujui sebagaimana di maksud pada ayat (9) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(12) Sekretaris Jenderal melakukan penelitian dan penyusunan konsep penetapan hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(13) Menteri MENETAPKAN hasil rekapitulasi RK yang telah disetujui untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas paling lambat minggu ketiga bulan Maret tahun berkenaan.
(14) Format rencana kegiatan dana alokasi khusus infrastruktur secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Komponen dalam menentukan alokasi DAK menggunakan suatu Kriteria Teknis.
(2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria teknis untuk Bidang Irigasi;
b. kriteria teknis untuk Bidang Jalan;
c. kriteria teknis untuk Bidang Air Minum;
d. kriteria teknis untuk Bidang Sanitasi; dan
e. kriteria teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman.
(3) Kriteria Teknis untuk Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. luas daerah irigasi;
b. kondisi jaringan irigasi;
c. alokasi dana APBD untuk Operasi dan Pemeliharaan (OP) irigasi;
d. indeks pertanaman;
e. kepedulian; dan
f. pelaporan.
(4) Kriteria Teknis untuk Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. panjang jalan;
b. kondisi jalan;
c. persentase dana APBD; dan
d. pelaporan.
(5) Kriteria Teknis untuk Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan yang belum mendapat pelayanan air minum;
b. kapasitas air minum belum termanfaatkan;
c. kinerja Sambungan Rumah; dan
d. pelaporan.
(6) Kriteria Teknis untuk Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain:
a. cakupan pelayanan sanitasi;
b. kesiapan program investasi sanitasi Kabupaten/Kota (Strategi Sanitasi Kota/SSK); dan
c. pelaporan.
(7) Kriteria Teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirumuskan melalui indeks teknis yang diutamakan untuk:
a. peningkatan kualitas dan pembangunan baru perumahan swadaya dengan mempertimbangkan antara lain:
1. memiliki SKPD yang membidangi perumahan minimal eselon 3;
2. Kabupaten/Kota yang mengalokasikan kegiatan perumahan atau mereplika program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS);
3. dapat menganggarkan dana pendamping APBD;
4. memiliki SK Kawasan Kumuh;
5. merupakan daerah Afirmasi; dan
6. pelaporan.
b. pembangunan pemenuhan kebutuhan Rumah di lokasi Khusus/tertentu dengan mempertimbangkan antara lain:
1. jumlah kepala keluarga yang belum memiliki rumah dilokasi yang diusulkan;
2. jumlah unit kebutuhan rumah khusus di wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
3. pelaporan.
(8) Unit Organisasi Teknis menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyusunan dan penetapan formula perhitungan indeks teknis sesuai bidang tugasnya.
(9) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
(10) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal;
(11) Hasil penghitungan dan penetapan indeks teknis selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK.
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah, yang meliputi:
a. Bappeda Provinsi;
b. Bappeda Kabupaten/Kota;
c. Inspektorat Provinsi;
d. Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat;
e. Bidang fisik dan prasarana Bappeda Provinsi; dan
f. Dinas teknis provinsi.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap perencanaan, yaitu:
1. menyusundokumen Renstra DAK kurun waktu 5 (lima) tahun;
2. menelaah reviu dan verifikasi usulan RK DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas teknis;
3. melakukan verifikasi data teknis DAK secara berkala;
4. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan;
dan
5. membantupembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK kepada daerah.
b. tahap pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK di daerah;
2. kegiatan pemantauan termasuk diantaranya inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah;
3. menyiapkan laporan triwulan dan tahunan terkait pembinaan pelaksanaan DAK di Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Pusat sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Unit Organisasi terkait;
4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK untuk dilaporkan pada saat rapat kinerja Kementerian; dan
5. melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran dana DAK.
c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota; dan
2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK kedepan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait.
(3) Tim Koordinasi Daerah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan bidang DAK dibantu oleh Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat terkait.
(4) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Unit Organisasi asal anggota tim.
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah, yang meliputi:
a. Bappeda Provinsi;
b. Bappeda Kabupaten/Kota;
c. Inspektorat Provinsi;
d. Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat;
e. Bidang fisik dan prasarana Bappeda Provinsi; dan
f. Dinas teknis provinsi.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap perencanaan, yaitu:
1. menyusundokumen Renstra DAK kurun waktu 5 (lima) tahun;
2. menelaah reviu dan verifikasi usulan RK DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas teknis;
3. melakukan verifikasi data teknis DAK secara berkala;
4. melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan;
dan
5. membantupembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK kepada daerah.
b. tahap pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK di daerah;
2. kegiatan pemantauan termasuk diantaranya inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah;
3. menyiapkan laporan triwulan dan tahunan terkait pembinaan pelaksanaan DAK di Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Pusat sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Unit Organisasi terkait;
4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK untuk dilaporkan pada saat rapat kinerja Kementerian; dan
5. melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran dana DAK.
c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
1. melaksanakan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota; dan
2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK kedepan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait.
(3) Tim Koordinasi Daerah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan bidang DAK dibantu oleh Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat terkait.
(4) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Unit Organisasi asal anggota tim.