Article 1
(1) Untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(3) Sekretariat Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Sekretariat.