Correct Article 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pengaturan (Arrangement) disusun jika para pihak belum menghendaki adanya komitmen sehingga isi dokumen tersebut bersifat teknis dan detail.
(2) Pengaturan (Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat wakil Kemen PPPA.
(3) Dalam hal Draf Pengaturan (Arrangement) tidak mengandung unsur komitmen politis, penyusunannya tidak memerlukan surat kuasa penuh (full powers) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
