Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama memuat kesepakatan antara Kemen PPPA dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat mengenai ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan secara spesifik, konkret, dan terperinci.
(2) Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan:
a. tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman;
b. inisiatif/arahan Menteri;
c. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri; atau
d. inisiatif dari calon Mitra Kerja Sama yang telah disetujui oleh Menteri.
Your Correction
