Correct Article 52
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa melengkapi usulan dengan penjelasan mengenai urgensi penyusunan dan Draf Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman.
(2) Usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Unit Kerja Layanan Kerja Sama untuk dilakukan analisis kerja sama.
(3) Analisis kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. hasil evaluasi bagi kerja sama yang akan dilakukan perpanjangan;
b. kebutuhan yang sesuai dengan kebijakan dan program Kemen PPPA;
c. informasi tentang kegiatan sejenis yang sudah dilaksanakan dan rencana kerja sama yang dapat disinergikan;
d. analisis kebutuhan dan manfaat serta dampak kerja sama;
e. informasi profil calon Mitra Kerja Sama; dan
f. analisis sumber daya yang dapat disinergikan.
(4) Selain dilakukan analisis kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan kerja sama dapat dilengkapi dengan telaahan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Telaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Unit Kerja Layanan Hukum pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan serta administrasi kerja sama menyampaikan hasil telaah kepada Sekretaris Kementerian untuk mendapat pertimbangan.
(7) Hasil pertimbangan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Pemrakarsa.
Your Correction
