Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman memuat komitmen bersama antara Kemen PPPA dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk percepatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman disusun berdasarkan: a. inisiatif/arahan Menteri; b. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri; atau c. inisiatif dari calon Mitra Kerja Sama yang telah disetujui oleh Menteri. (3) Draf Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Pemrakarsa yang ditunjuk Menteri sesuai dengan substansi Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Layanan Kerja Sama. (4) Draf Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikoordinasikan oleh Unit Kerja Layanan Kerja Sama. (5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c belum menunjuk Pemrakarsa, Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan telaah usulan unit kerja yang dapat ditunjuk sebagai Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction