Correct Article 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman memuat komitmen bersama antara Kemen PPPA dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk percepatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman disusun berdasarkan:
a. inisiatif/arahan Menteri;
b. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri; atau
c. inisiatif dari calon Mitra Kerja Sama yang telah disetujui oleh Menteri.
(3) Draf Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Pemrakarsa yang ditunjuk Menteri sesuai dengan substansi Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan berkoordinasi dengan Unit Kerja
Layanan Kerja Sama.
(4) Draf Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikoordinasikan oleh Unit Kerja Layanan Kerja Sama.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c belum menunjuk Pemrakarsa, Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan telaah usulan unit kerja yang dapat ditunjuk sebagai Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Your Correction
