Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri telah selesai melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi dan/atau mendapatkan persetujuan PRESIDEN, sekretariat kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum menyiapkan dokumen untuk permohonan penetapan atas Rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri.
Your Correction
