Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri di lingkungan Pemrakarsa dikoordinasikan oleh: a. unit eselon II yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di lingkungan kedeputian; atau b. unit eselon II di lingkungan Sekretaris Kementerian. (2) Unit eselon II teknis di lingkungan Pemrakarsa dan unit eselon II di lingkungan Sekretaris Kementerian bertanggung jawab atas: a. substansi dari Rancangan Peraturan Menteri; dan b. kehadiran dalam setiap rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melibatkan unit kerja lainnya di Kemen PPPA, kementerian/lembaga, dan/atau pihak terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (4) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. yang disusun oleh Pemrakarsa di lingkungan kedeputian disampaikan melalui sekretariat deputi untuk dilakukan penyelarasan oleh perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemrakarsa; dan b. yang disusun oleh Pemrakarsa di lingkungan Sekretaris Kementerian disampaikan kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan penyelarasan oleh perancang Peraturan Perundang- undangan dan analis hukum. (5) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan penyelarasan sesuai dengan teknik penyusunan dan harmonisasi Peraturan Perundang- undangan. (6) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh persetujuan. (7) Sekretaris Kementerian menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri hasil penyelarasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi. (8) Pemrakarsa bersama dengan unit eselon II teknis dan Unit Kerja Layanan Hukum secara bersama-sama menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi.
Your Correction