Correct Article 50
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Keputusan Deputi memuat kebijakan Deputi yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan yang berlaku di lingkungan kedeputian tersebut.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Draf Surat Edaran Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Draf Keputusan Deputi.
Your Correction
