Correct Article 49
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Surat Edaran Deputi memuat pemberitahuan dari Deputi kepada pegawai di lingkungan kedeputian tersebut tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat Edaran Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. arahan Menteri;
b. inisiatif Deputi dan telah disetujui oleh Menteri;
atau
c. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri melalui Deputi.
(3) Penyusunan Draf Surat Edaran Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran.
(4) Dalam menyusun Draf Surat Edaran Deputi, Pemrakarsa dapat melaksanakan rapat dengan unit kerja lainnya di lingkungan Kemen PPPA untuk mendapatkan masukan.
(5) Draf Surat Edaran Deputi diajukan penetapan dan penandatanganan setelah mendapatkan koreksi dari unit kerja yang mempunyai tugas pemberian dukungan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di kedeputian.
Your Correction
