Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa mengusulkan Rancangan Peraturan Menteri yang akan dimasukkan ke dalam Progsun Kemen PPPA kepada Sekretaris Kementerian. (2) Usulan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kewenangan yang diberikan; dan c. aspirasi dan kebutuhan masyarakat. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang meliputi judul, latar belakang, unit penanggung jawab, unit/instansi terkait, dan target penyelesaian. (4) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa wajib menyertakan dokumen kelengkapan yang terdiri atas: a. Konsepsi yang telah disusun bersama dengan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA; dan b. rancangan awal Peraturan Menteri yang disusun Pemrakarsa bersama dengan perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemrakarsa; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pemrakarsa. (5) Dalam hal Pemrakarsa tidak memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulannya tidak didaftarkan pada Progsun Kemen PPPA.
Your Correction