Correct Article 71
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam hal sudah disepakati dengan Mitra Kerja Sama, Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan Draf Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan finalisasi.
(2) Hasil finalisasi Draf Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Deputi untuk dilakukan penandatanganan oleh Deputi terhadap naskah.
(3) Dalam hal Deputi masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, unit teknis bersama Sekretaris Deputi memberikan klarifikasi kepada Deputi.
(4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Deputi dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Unit Kerja Layanan Kerja Sama.
Your Correction
