Correct Article 70
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Unit teknis menyampaikan Draf Surat Edaran atau Draf Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a yang telah disusun kepada sekretariat deputi untuk dilakukan penyelarasan.
(2) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sekretariat deputi kepada Deputi untuk dilakukan penandatanganan terhadap naskah.
(3) Dalam hal Deputi masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, sekretariat deputi atau unit teknis memberikan klarifikasi kepada Deputi.
(4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Deputi dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh sekretariat deputi.
Your Correction
