Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Edaran Sekretaris Kementerian memuat pemberitahuan dari Sekretaris Kementerian kepada pegawai di lingkungan Kemen PPPA tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Surat Edaran Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. arahan Menteri; b. inisiatif Sekretaris Kementerian dan telah disetujui oleh Menteri; atau c. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) Penyusunan Draf Surat Edaran Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran. (4) Dalam menyusun Draf Surat Edaran Sekretaris Kementerian, Pemrakarsa dapat melaksanakan rapat dengan unit kerja lainnya di lingkungan Kemen PPPA untuk mendapatkan masukan. (5) Draf Surat Edaran Sekretaris Kementerian diajukan penetapan dan penandatanganan setelah mendapatkan koreksi dari Unit Kerja Layanan Hukum.
Your Correction