Correct Article 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
