Correct Article 67
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a yang telah disusun kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan penyelarasan.
(2) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Unit Kerja Layanan Hukum kepada Sekretaris Kementerian untuk dilakukan penandatanganan.
(3) Dalam hal Sekretaris Kementerian masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, Pemrakarsa bersama Unit Kerja Layanan Hukum memberikan klarifikasi kepada Sekretaris Kementerian.
(4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Unit Kerja Layanan Hukum berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Your Correction
