Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar Progsun. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Konsepsi yang telah disusun bersama dengan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA. (3) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. latar belakang; b. urgensi dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. arah dan jangkauan pengaturan; dan e. Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait. (4) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan. (5) Menteri melalui Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk melakukan telaah usulan dan menyiapkan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Konsepsi. (6) Dalam hal PRESIDEN memberikan izin prakarsa, Menteri melaporkan usul penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction