Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemrakarsa mengusulkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Progsun kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian UNDANG-UNDANG.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rancangan awal PERATURAN PEMERINTAH dan Konsepsi.
(4) Kerangka Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rancangan awal PERATURAN PEMERINTAH dan Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang menjadi kelengkapan usulan Progsun harus:
a. dibahas bersama unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis kebijakan di lingkungan Pemrakarsa; dan
b. memperhatikan informasi dan/atau masukan dari masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan.
(6) Sekretaris Kementerian menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk menelaah dan mengoordinasikan pengusulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH ke dalam Progsun.
(7) Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan hasil telaah dan koordinasi kepada Sekretaris Kementerian sebagai pertimbangan usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Progsun.
(8) Sekretaris Kementerian menyampaikan pertimbangan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri.
(9) Menteri menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Progsun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
