Correct Article 65
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam hal sudah disepakati dengan Mitra Kerja Sama, Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dan huruf c kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan finalisasi.
(2) Hasil finalisasi Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan Sekretaris Kementerian kepada Menteri untuk dilakukan penandatanganan.
(3) Dalam hal Menteri masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, Pemrakarsa bersama Unit Kerja Layanan Kerja Sama dan Unit Kerja Layanan Hukum memberikan klarifikasi kepada Menteri.
(4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Menteri dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Unit Kerja Layanan Kerja Sama.
Your Correction
