Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Menteri memuat kebijakan Menteri yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemen PPPA serta pemangku kepentingan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Surat Edaran Menteri memuat pemberitahuan dari Menteri tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (3) Ketentuan mengenai penyusunan Draf Instruksi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Draf Keputusan Menteri dan Draf Surat Edaran Menteri.
Your Correction