Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instruksi Menteri memuat perintah berupa petunjuk atau arahan Menteri tentang pelaksanaan suatu kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Draf Instruksi Menteri disusun berdasarkan: a. arahan Menteri dengan penugasan kepada unit kerja terkait sebagai Pemrakarsa; atau b. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri. (3) Dalam hal dibutuhkan, Pemrakarsa dapat melaksanakan rapat penyusunan Draf Instruksi Menteri dengan unit kerja lainnya di lingkungan Kemen PPPA dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan.
Your Correction