Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Menteri sebagai wakil pemerintah setelah menerima surat dari pimpinan DPR menghadiri pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri terkait lainnya.
(2) Menteri dapat menugaskan Pemrakarsa bersama dengan Sekretaris Kementerian untuk mendampingi atau mewakili dalam pembahasan di DPR.
(3) Dalam pembahasan di DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menyampaikan pandangan dan pendapat PRESIDEN.
(4) Pandangan dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disiapkan oleh Pemrakarsa bersama dengan unit kerja terkait dan Unit Kerja Layanan Hukum.
Your Correction
