Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan disertai penjelasan mengenai Konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Menteri melalui Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk melakukan telaah usulan dan memproses pengajuan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN. (4) Dalam hal memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Pemrakarsa: a. menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. menyiapkan penyampaian usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction