Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan disertai penjelasan mengenai Konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Menteri melalui Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk melakukan telaah usulan dan memproses pengajuan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Dalam hal
memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Pemrakarsa:
a. menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. menyiapkan penyampaian usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dengan melampirkan dokumen kesiapan teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
