Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal sudah terdaftar dalam Prolegnas jangka menengah, Pemrakarsa harus mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. Naskah Akademik; b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. Rancangan UNDANG-UNDANG; d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dari Menteri; dan e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Unit Kerja Layanan Hukum setelah selesai dilaksanakan tahapan penyusunan oleh Pemrakarsa. (4) Unit Kerja Layanan Hukum menelaah dan mengoordinasikan kelengkapan dokumen kesiapan teknis dengan Pemrakarsa. (5) Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan hasil telaah dan koordinasi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretaris Kementerian sebagai pertimbangan usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tahunan. (6) Sekretaris Kementerian menyampaikan pertimbangan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. (7) Menteri menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk diusulkan dalam Prolegnas prioritas tahunan disertai dengan dokumen kesiapan teknis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction